BINJAI - Pasangan selingkuh ditangkap Unit Narkoba
Polres Binjai saat sedang asyik berpesta sabu-sabu. Pria dan perempuan
yang masing-masing sudah memiliki istri dan suami itu juga melakukan
hubungan seksual.
ES, pria yang sudah memiliki tujuh anak, warga
Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,
dan Ye, warga Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Langkat, ditangkap di
sebuah rumah di Pasar Tiga, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibeli seharga Rp300 ribu serta satu bong.
Kepada petugas Unit Narkoba Polres Binjai, Ye mengaku khilaf hingga mengecewakan suaminya.
“Aku masih sayang sama suami,” kata Ye, Kamis (17/1/2013)
Kasat
Narkoba Polres Binjai, AKP Achiruddin Hasibuan, mengatakan, pasangan
selingkuh itu ditangkap polisi berdasarkan laporan warga. Warga curiga
akan aktivitas seks dan narkoba di rumah milik teman ES itu.
Keduanya
terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman penjara sedikitnya empat tahun. Keduanya juga akan
diperiksa terkait perselingkuhan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar