Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

putusan vonis Angelina Sondakh

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkara kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh,  Kamis (10/1/2013).
Pembacaan putusan vonis Angelina Sondakh tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, mengungkapkan, pihaknya berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara dengan jernih. "Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk di masyarakat," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsinya.
Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap.
Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdikbud dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Atas tuntutan jaksa ini, baik Angie pribadi maupun tim kuasa hukum mengajukan pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoi, Angie tidak mengaku menerima uang tersebut dan dia merasa dijadikan korban perpolitikan.
Angie juga meminta agar divonis seadil-adilnya, sementara pengacara Angie dalam pembelaan beranggapan, tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjukkan uang sekitar Rp 32 miliar itu telah sampai ke tangan Angelina.
Berdasarkan dakwaan, pemberian uang ke Angelina memang selalu dilakukan melalui kurir. Salah satu kurir yang mewakili Angie menerima uang, menurut dakwaan, adalah staf Angie yang bernama Jefri. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi Angie dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi berharap hakim menyatakan Angelina berasalah dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa. Menurut Johan, putusan Angelina ini akan dijadikan KPK sebagai bahan untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar