JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkara
kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda
dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa
Angelina Sondakh, Kamis (10/1/2013).
Pembacaan putusan vonis Angelina Sondakh tersebut
berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengacara
Angelina, Tengku Nasrullah, mengungkapkan, pihaknya berharap majelis
hakim bisa memutuskan perkara dengan jernih. "Jangan sampai hakim
terjebak dengan opini yang dibentuk di masyarakat," katanya.
Dalam
persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menuntut hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah
denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Selain
itu, jaksa menuntut agar Angie dijatuhi pidana tambahan dengan
mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsinya.
Menurut
jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai
total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara
bertahap.
Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah
mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdikbud dan
wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup
Permai.
Atas tuntutan jaksa ini, baik Angie pribadi maupun tim
kuasa hukum mengajukan pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoi, Angie
tidak mengaku menerima uang tersebut dan dia merasa dijadikan korban
perpolitikan.
Angie juga meminta agar divonis seadil-adilnya,
sementara pengacara Angie dalam pembelaan beranggapan, tidak ada bukti
dalam persidangan yang menunjukkan uang sekitar Rp 32 miliar itu telah sampai ke tangan Angelina.
Berdasarkan
dakwaan, pemberian uang ke Angelina memang selalu dilakukan melalui
kurir. Salah satu kurir yang mewakili Angie menerima uang, menurut
dakwaan, adalah staf Angie yang bernama Jefri. Namun, yang bersangkutan
tidak mengakui hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi Angie dalam
persidangan beberapa waktu lalu.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK
Johan Budi berharap hakim menyatakan Angelina berasalah dan menjatuhkan
hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa. Menurut Johan, putusan Angelina ini akan dijadikan KPK sebagai bahan untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar