Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

2 WNI DIJUAL JADI PELACUR

Jakarta - 3 perempuan cantik menjual dua orang wanita ke negeri jiran Malaysia. Ketiganya adalah tiga wanita cantik Ninik, Oktora Damayanti dan Nurkomariyah dan kini mereka duduk di kursi pesakitan.

"Kejadian berawal ketika korban Lina Junarsih dan Nita Rosnita diajak ketemuan oleh terdakwa Maria dan Tara di PGC Cililitan untuk membicarakan pekerjaan. Dalam kesepakatan terdakwa dengan korban, disetujui bahwa korban akan bekerja sebagai waitres dengan gaji sekitar Rp 3 juta/bulan di Pub Myway kota Marudi, Serawak Malaysia," jelas Jaksa Penuntu Umum (JPU) Iwan Setiawan dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Rabu (3/4/2013).

Namun nahas bagi Lina dan Nita, sesampainya di Malaysia, mereka bekerja tidak seperti yang disepakati. Malah para korban dijadikan sebagai pekerja seks komersial di bawah ancaman sang mucikari.

Pemilik pub mengatakan jika para korban telah dijual sebesar 6500 ringgit atau setara dengan Rp 12 juta oleh para terdakwa.

"Dan selama hampir 3 bulan, korban tidak diberikan upah sebagaimana layaknya seorang pekerja," jelasnya di depan ketua majelis hakim Gosen Butar-Butar.

Oleh karena tersiksa dengan pekerjaan dan keadaan kerja, teman korban yang bernama Jeni memberikan nomor telepon konsulat RI di Malaysia. Alhasil para korban bisa diselamatkan oleh Polisi Kuching Malaysia.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat mereka pidana penjara dengan pasal berlapis.

"Seperti yang diatur dalam pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara dan Pasal 102 ayat 1 huruf a dan c jo 55 ayat 1 ke 1 UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri," kata Iwan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS