TEMANGGUNG - Meski keluarganya dibantai oleh
keponakan sendiri, Winarno (55) mengaku tidak dendam. Hingga saat ini,
Winarno dan anak laki-lakinya, Dimas Setyo Irawan (15), masih dirawat
intensif di RS PKU Muhammadiyah Temanggung.
Istri Winarno, Ngasimah (53) tewas dalam pembantaian yang terjadi pada Selasa, 8 Januari dini hari itu.
Warga Desa Kalibanger, Kecamatan Gemawang, itu membantah pernyataan pelaku, DK (15), yang sering menjadi bahan ejekan keluarga korban. Winarno bahkan sudah menganggap DK sebagai anaknya sendiri.
Dia menambahkan, sebelum kejadian istrinya sempat curiga. Pasalnya, DK pernah mencuri komputer jinjing milik Dimas.
Sementara itu, Djoko Budiono, dokter RSU PKU Muhammadiyah Temanggung, mengatakan, kondisi Winarno dan Dimas Setyo Irawan mulai membaik. Namun, Dimas masih harus menjalani perawatan karena dua jarinya putus. Dia juga mendapat tusukan puluhan kali dan sabetan parang.
Aksi brutal itu terjadi sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, DK masuk ke rumah korban melalui jendela di belakang rumah. Dia sempat bersembunyi di dapur sebelum beraksi.
Meskipun masih di bawah umur, DK tetap diproses hukum. Dia kini ditahan di sel Mapolres Temanggung dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Didik Dono/Sindo TV/ton)
Istri Winarno, Ngasimah (53) tewas dalam pembantaian yang terjadi pada Selasa, 8 Januari dini hari itu.
Warga Desa Kalibanger, Kecamatan Gemawang, itu membantah pernyataan pelaku, DK (15), yang sering menjadi bahan ejekan keluarga korban. Winarno bahkan sudah menganggap DK sebagai anaknya sendiri.
Dia menambahkan, sebelum kejadian istrinya sempat curiga. Pasalnya, DK pernah mencuri komputer jinjing milik Dimas.
Sementara itu, Djoko Budiono, dokter RSU PKU Muhammadiyah Temanggung, mengatakan, kondisi Winarno dan Dimas Setyo Irawan mulai membaik. Namun, Dimas masih harus menjalani perawatan karena dua jarinya putus. Dia juga mendapat tusukan puluhan kali dan sabetan parang.
Aksi brutal itu terjadi sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, DK masuk ke rumah korban melalui jendela di belakang rumah. Dia sempat bersembunyi di dapur sebelum beraksi.
Meskipun masih di bawah umur, DK tetap diproses hukum. Dia kini ditahan di sel Mapolres Temanggung dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Didik Dono/Sindo TV/ton)
0
0
0 komentar:
Posting Komentar