Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah sejumlah tuduhan yang
dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat nomor
urut 5 Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten) terkait
pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub). KPU pun
menyatakan keheranan dengan tuduhan tersebut.
Salah satu tuduhan
pasangan Rieke-Teten adalah KPU dinilai menghalangi pasangan ini
mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tidak
memberikan dokumen hasil rekapitulasi. Padahal, tidak ada mekanisme yang
membolehkan KPU memberikan dokumen rekapitulasi.
"Kami menolak
dalil pemohon yang menyebut termohon (KPU) menghalangi-halangi pemohon
mengajukan sengketa ke MK," ujar kuasa hukum KPU Jabar Memet Ahmad Hakim
dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin
(18/3).
Memet mengatakan, pihaknya merasa bingung dengan tudingan
adanya ledakan jumlah pemilih yang berpotensi menggelembungkan suara.
Sebab, angka pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
memiliki jumlah yang lebih sedikit dibanding dengan Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu (DP4),
"Kami menyusun jumlah pemilih
berdasarkan DP4 yang diterima dari Provinsi. Jumlah pemilih menurut DP4
dimutakhirkan menjadi DPT dengan jumlah yang lebih sedikit. Maka kami
bingung disebut melakukan penggelembungan, karena jumlah pemilih dalam
DPT menurun dibandingkan DP4," terang Memet.
Lebih lanjut, Memet
menambahkan, KPU tidak mungkin dapat melakukan rekayasa di tingkat TPS
seperti yang ditudingkan pemohon. "Penguasaan lapangan itu ada pada
bupati dan walikota," pungkas dia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar