Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

SIDANG GUGATAN PILGUB JABAR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah sejumlah tuduhan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 5 Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten) terkait pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub). KPU pun menyatakan keheranan dengan tuduhan tersebut.

Salah satu tuduhan pasangan Rieke-Teten adalah KPU dinilai menghalangi pasangan ini mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tidak memberikan dokumen hasil rekapitulasi. Padahal, tidak ada mekanisme yang membolehkan KPU memberikan dokumen rekapitulasi.

"Kami menolak dalil pemohon yang menyebut termohon (KPU) menghalangi-halangi pemohon mengajukan sengketa ke MK," ujar kuasa hukum KPU Jabar Memet Ahmad Hakim dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/3).

Memet mengatakan, pihaknya merasa bingung dengan tudingan adanya ledakan jumlah pemilih yang berpotensi menggelembungkan suara. Sebab, angka pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki jumlah yang lebih sedikit dibanding dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4),

"Kami menyusun jumlah pemilih berdasarkan DP4 yang diterima dari Provinsi. Jumlah pemilih menurut DP4 dimutakhirkan menjadi DPT dengan jumlah yang lebih sedikit. Maka kami bingung disebut melakukan penggelembungan, karena jumlah pemilih dalam DPT menurun dibandingkan DP4," terang Memet.

Lebih lanjut, Memet menambahkan, KPU tidak mungkin dapat melakukan rekayasa di tingkat TPS seperti yang ditudingkan pemohon. "Penguasaan lapangan itu ada pada bupati dan walikota," pungkas dia

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar