MALANG, Satuan Reskoba Polresta Malang,
Jawa Timur, membekuk 20 tersangka kasus narkoba. Para tersangka itu
ditangkap dalam Operasi Sakaw Semeru 2013 yang digelar selama dua
minggu.
Dari 20 tersangka tersebut meliputi 17 kasus, dan terdiri
dari 16 orang berstatus pengedar dan empat pengguna. "Dari 20 tersangka
itu ada dua orang masih berstatus siswa SMU di Malang, satu orang
berprofesi sebagai perawat," jelas Kabag Humas Polresta Malang, AKP
Dwiko Gunawan, saat gelar kasus di Mapolresta Malang, Jumat (15/3/2013).
Para
tersangka, kata Dwiko, tidak hanya berasal dari Malang Raya (Kabupaten
Malang, Kota Malang dan Kota Batu), tapi ada yang dari Sampang Madura
dan Sidoarjo. "Tersangka dari Kota Malang ada 11 orang, Kabupaten Malang
ada lima orang, Sampang tiga orang, dan satu orang lagi dari Sidoarjo,"
kata Dwiko.
Dwiko membeberkan, barang bukti yang diamankan dari
ke-20 tersangka, berupa ganja seberat 405 gram, sabu-sabu seberat 97,16
gram, uang Rp 400.000 dan beberapa ponsel milik tersangka. "Kita juga
mengamankan alumunium foil yang berharga Rp 122,9 juta," katanya.
Polisi
berhasil meringkuk tersangka di beberapa tempat hiburan seperti di
kafe, mal, toko, dan di beberapa pinggir jalan raya di Kota Malang.
"Mayoritas tersangka berhasil dibekuk saat melakukan transaksi. Dan dua
tersangka sudah wajah lama alias residivis kasus narkoba," jelas Dwiko.
Melihat
masih tingginya angka kasus narkoba di kota pendidikan itu, Dwiko
mengimbau kepada masyarakat Malang Raya, jika mengetahui ada transaksi
narkoba atau sejenisnya, diharapkan segera melaporkan pihak kepolisian
terdekat. "Malang walaupun dikatakan kota pendidikan sangat potensial
bagi pasar narkoba. Makanya peran masyarakat sangat dibutuhkan,"
katanya.
0 komentar:
Posting Komentar