JAKARTA - Aparat kepolisian Resmob Polda Metro Jaya, meringkus empat orang pelaku penyerangan ke Kantor Tempo di Jalan Raya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
"Kemarin dua orang sudah kami amankan, tadi pagi empat orang lagi
diamankan di Pandeglang dan Serang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin
(18/3/2013).
Empat pelaku penyerangan yang diamankan, yaitu Febrianta pelaku pecah
kaca menggunakan samurai, Fauzi pelaku pecah kaca menggunakan parang,
Aditya Supriyatna pecah kaca menggunakan tongkat, dan Dodi Krisdianto
yang ikut berkumpul.
"Selain itu, ada empat orang yang DPO, yakni Menyeng, Pengkang, Romi, dan Danu," lanjutnya.
Kata Rikwanto, para pelaku akan dikenakan pasal 170, 351, dan 406 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar