JAKARTA,Menteri Perdagangan Gita
Wirjawan mengatakan hingga saat ini masih ada tiga importir bawang putih
yang diduga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah akan mengkaji sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan.
"Tiga
importir bermasalah itu PT Lika Dayatama, PT Pentabiz Internasional dan
PT Citra Gemini," kata Gita saat konferensi pers di kantornya, Jakarta,
Senin (18/3/2013).
Gita menjelaskan untuk PT Lika Dayatama dan PT
PT Pentabiz Internasional diduga melanggar barang yang diimpor melebihi
alokasi persetujuan impor. Sementara PT Citra Gemini melanggar aturan
dengan menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang
sudah tidak berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga
telah memanggil 14 importir terdaftar (IT) produk hortikultura yang
kesemuanya merupakan pemilik 531 kontainer berisi bawang putih yang
ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Yang paling penting
adalah ketersediaan bawang di pasar dan harganya terjangkau di
masyarakar," tambahnya.
Keempatbelas importir tersebut adalah PT
Ridho Sribumi Sejahtera, PT Binagloria Enterprindo, PT Rachmat Rejeki
Bumi, PT Lika Dayatama, PT Tunas Sumber Rejeki, PT Pentabiz
Internasional dan CV Agro Nusa Permai. Setelah itu ada PT Wahana Mitra
Mulia, PT Painan Jintai Resources, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Dakai
Impex, PT Citra Gemini Mulia, PT Cahaya Anugerah Abadi Sejahtera dan PT
Asta Para Wisinda Sentausa.
Dari 531 kontainer tersebut, sebanyak
464 kontainer yang tertahan akan segera diselesaikan proses perizinannya
oleh 14 pemilik importir terdaftar tersebut.
Gita menambahkan,
dengan adanya kerjasama yang transparan dengan pelaku pasar, harga
bawang putih di pasar diharapkan bisa segera turun. Dan yang paling
penting adalah stabilisasi harga menjadi harga yang lebih terjangkau
bagi masyarakat.
"Jika mereka menolak bekerjasama, maka mereka
akan menerima sanksi sesuai aturan yang ada, yaitu pencabutan izin usaha
importir tersebut," tambahnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar