MEDAN, Petugas Bea dan Cukai
menggagalkan penyelundupan sembilan ton bawang dari Malaysia. Nakhoda
kapal pembawa bawang asal India pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami
mengamankan KM Bunga Tanjung yang mengangkut bawang putih dari perairan
Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat
(15/3/2013)," kata Ogi Febri Adlha, Kepala Seksi Penindakan dan
Penegakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Sumatra Utara saat ditemui di kantornya, Sabtu (16/3/2013).
Selain
kapal berbendera Indonesia, petugas Bea dan Cukai juga mengamankan 74
karung bawang putih seberat 666 kilogram, dan 926 karung bawang merah
dengan total berat sekitar 8.334 kilogram. Total, ada 1.000 karung
dengan berat 9 ton.
Ogi memaparkan, penangkapan dilakukan setelah
mereka menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kapal
pengangkut bawang dari Malaysia di perairan Tanjung Siapi-api, Asahan.
Informasi
ini diselidiki dan dilanjutkan dengan penangkapan. Dari kapal yang
datang dari Malaysia, ditemukan 1.000 karung bawang asal India. Semula,
petugas akan membawa barang bukti ke Pelabuhan Teluk Nibung.
"Namun,
situasinya tidak kondusif saat kapal akan disandarkan di dermaga. Massa
telah berkumpul dan diduga telah diprovokasi untuk merampas barang
bukti, maka selanjutnya kapal beserta muatan kami tarik ke Belawan,"
jelas Ogi.
Setibanya di Pangkalan Kapal Kantor Wilayah DJBC Sumut
di Belawan, bawang putih dan bawang merah dibongkar dari kapal, dan
dipindahkan ke gudang penyimpanan barang bukti DJBC Belawan.
Pihak
Bea dan Cukai sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus
penyelundupan ini. "Inisialnya ES (43). Dia merupakan nakhoda atau
tekong KM Bunga Tanjung,” jelas Ogi.
ES disangka telah melanggar
pasal 102 UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah
dengan UU No 17 Tahun 2006 dan Permen Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2013
tanggal 30 Januari 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan penerbitan
Perizinan Impor Produk Hortikultura.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar