JAKARTA, Banyaknya tudingan yang
mencuat, dan menyudutkan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) ditanggapi
Joko Widodo dengan tenang. Sebagai Gubernur DKI Jakarta sekaligus
penggagas program ini, Jokowi telah menyiapkan formula untuk memperkuat
berjalannya KJS.
Pertama, terkait sistem rujukan. Jokowi telah
mengatur rujukan KJS dibuat tiga lapis. Mulai dari puskesmas, RSUD, dan
rumah sakit swasta. Khusus untuk di rumah sakit swasta, pasien KJS dapat
dirujuk apabila kondisi RSUD penuh dan dibekali surat rujukan oleh
puskesmas.
"Jangan sakit kecil dirujuk ke rumah sakit, enggak
begitu, rumah sakit itu ada levelnya. Artinya rumah sakit swasta ada di
lapisan ke tiga. Semua harus ada rujukan dari puskesmas, kecuali
darurat, atau sakit parah," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Senin
(18/3/2013).
Selanjutnya, Jokowi juga akan melakukan audit medis dan audit rujukan yang ditopang dengan sistem online.
Dengan sistem tersebut, pihaknya dapat mengaudit laporan rumah sakit,
dan bisa cepat mengetahui bila ada pihak yang mencoba nakal dengan cara
sembarangan memberi rujukan, sekaligus menciptakan efisiensi rujukan
dari puskesmas sebagai pintu pertama layanan KJS.
Mengenai sistem pembayarannya, Jokowi meminta pihak rumah sakit tak lagi khawatir. Pasalnya, dengan bantuan sistem online yang tengah dirancang, ia menjamin proses pembayarannya dapat selesai tak lebih dari 12 hari.
Untuk
keterbatasan ruangan di kelas III rumah sakit, Jokowi berjanji akan
melakukan penambahan 381 kamar kelas III, dan meminta rumah sakit swasta
meningkatkan jumlah kelas III-nya mencapai 70 persen. Lalu untuk
menambah efektivitasnya, Dinas Kesehatan DKI diminta untuk membantu
rumah sakit tergabung dalam sistem call center 119.
Jokowi juga
meminta agar bantuan itu diberikan khususnya pada rumah sakit swasta
yang kecil dan menjadi pilihan umum masyarakat miskin. "Kalau sistem
rujukannya bagus, saya rasa enggak akan kewalahan. Duitnya ada, sistem
kita perbaiki. Era sudah IT begini kita jangan pakai cara lama," ujarnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar