GARUT, — Bupati Garut Aceng HM Fikri
akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik dan isu utama di beberapa
media massa terkait kabar pernikahan kilat Bupati garut dengan Fani Oktora, wanita
berusia 18 tahun yang dinikahi Aceng secara siri pada Juli 2012.
Pernikahan kilat Bupati garut
Aceng dengan Fani hanya berumur empat hari. Kembali munculnya berita
pernikahan kilat Bupati garut Aceng dengan Fani membuat terkejut keluarga
dan orangtua orang nomor satu di Garut tersebut.
Gubernur Jawa Barat
Ahmad Heryawan mengatakan sedang menunggu hasil rapat panitia khusus
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Garut, yang membahas pernikahan
kilat Bupati Aceng HM Fikri dengan fani remaja di bawah umur itu. Hasil kerja
panitia khusus ini dapat menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada
Aceng,
Menurut Ahmad, tuntutan mundur merupakan konsekuensi dari pelanggaran
etika dan kepatutan pejabat publik yang dilakukan oleh Aceng. Ahmad
menambahkan, ia akan menunggu rekomendasi Menteri Dalam Negeri terkait
hal tersebut.
Sebelumnya, kantor berita AP memberitakan bahwa ratusan warga
berdemonstrasi di kantor DPRD Garut, menuntut Aceng
untuk mundur menyusul terbukanya pesan teks Aceng untuk menceraikan
remaja di bawah umur empat hari setelah mereka menikah, pernikahan kilat Bupati garut aceng dengan fani itu yang memicu
kemarahan publik.
Aceng menikahi Fani Oktora, 17, sebagai istri kedua pada Juli. Namun
Aceng, 40, segera menceraikannya lewat pesan pendek, dengan tuduhan
bahwa Fani tidak perawan saat mereka menikah. Ia mengatakan telah
menghabiskan sekitar Rp 260 juta untuk pernikahan tersebut.
Mahasiswa dan aktivis hak asasi manusia di Garut meludahi dan
menginjak-injak foto Aceng saat berdemonstrasi, sebelum membakarnya.
Demontrasi tersebut merupakan hari kedua protes melawan Aceng, yang
kasusnya muncul ke publik minggu lalu setelah foto pernikahan kilat Bupati garut aceng dengan fani tersebut
muncul di Internet. Pada Senin, puluhan orang berdemonstrasi di depan
rumahnya dan kantor DPRD.
Pada Selasa malam, DPRD Garut memberikan rekomendasi untuk pemecatan
Aceng, namun prosesnya harus menunggu putusan dari Mahkamah Agung.
Juga pada Selasa, Fani,yang didampingi para pengacaranya, melaporkan
Aceng ke polisi di Jakarta, menuduh Aceng melakukan kekerasan rumah
tangga dengan mengurungnya setelah pernikahan dan penipuan dengan
menyatakan dirinya duda.
Pengacara yang mewakili Aceng mengatakan mereka akan melaporkan Fani
karena pencemaran nama baik, padahal Fani telah menandatangani
perjanjian bahwa ia tidak akan mengeluhkan pernikahan mereka.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilaporkan membahas kasus tersebut
dengan Ahmad Heryawan pada Selasa selama kunjungan ke Jawa Barat.
0 komentar:
Posting Komentar