Menpora mengundurkan diri
03.59 |
JAKARTA, Andi Alfian Mallarangeng atau Menpora mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Pengunduran diri Menpora itu dia umumkan dalam konferensi pers di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jumat 7 Desember 2012.
“Mulai besok saya akan konsentrasi menjalani kasus hukum. Saya mengundurkan diri dari Menpora agar duduk perkara kasus menjadi jelas,” kata Andi di Kemenpora, Jakarta. Ia meminta siapa yang bersalah dalam kasus Hambalang diproses hukum.
Andi juga mengatakan ia telah menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya, pagi tadi. Mundurnya Andi ini diakibatkan oleh status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya.
Seiring dengan status tersangka itu, KPK juga mencegah Andi ke luar negeri. Surat permohonan cegah ke luar negeri itu dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tanggal 3 Desember 2012.
“Diberitahukan kepada Saudara, bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan sarana prasana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga/pengguna anggaran pada Kemenpora dan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999, guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya mencegah atau melarang berpegian ke luar negeri,” demikian bunyi surat permohonan cegah itu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar