Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Hakim Agung dipecar Tidak Hormat

JAKARTA -  Pupus sudah harapan Achmad Yamanie untuk mengakhiri karirnya sebagai Hakim Agung dengan terhormat. Kemarin, Achmad Yamanie resmi dipecat secara tidak hormat. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) membuktikan kalau Hakim Agung 68 tahun telah melanggar kode etik hakim. Dia terbukti mengubah vonis gembong narkoba asal Surabaya, Hanky Gunawan.
                Sidang yang berjalan sejak pukul 09.15 hingga 13.30 di Gedung Mahkamah Agung (MA) itu berjalan alot. Yamanie mencoba membela diri, berharap permohonannya untuk bisa mundur secara terhormat tetap dikabul. Selama berjam-jam dia mencoba meyakinkan para hakim bahwa dia tidak bersalah. Terutama, poin sebagai dalang pengubah putusan.
                "Saya tidak tahu kenapa putusan bisa berubah. Saya tak pernah mengubahnya," ujar Yamanie. Dihadapan tujuh majelis hakim dari MA dan Komisi Yudisial (KY), pria yang sudah menjadi pengadil selama 40 tahun itu baru tahu ada putusan 12 tahun untuk Hanky Gunawan.
                Seperti yang diberitakan, pemilik pabrik narkotika itu awalnya divonis 15 tahun penjara oleh PN Surabaya. Hanky mencoba mendapatkan keringanan dengan mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi malah menghukumnya menjadi 18 tahun. Tak terima, dia mengajukan kasasi. Tetapi, malah divonis hukuman mati.
                Masalah terjadi saat hukuman mati hendak dilakukan, Hanky mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar lolos dari hukuman itu. Gayung bersambut, sidang PK yang dilakukan oleh Ketua Majelis Imron Anwari, Achmad Yamanie, dan Nyak Pa menganulir vonis mati. Hanky hanya kena 15 tahun penjara.
                Entah bagaimana, putusan yang sampai ke Surabaya hanya 12 tahun penjara. Berbeda dengan di direktori putusan MA yang tetap memvonis Hanky dengan 15 tahun penjara. Selama tiga jam diperiksa, dia bersikukuh tak pernah mengubah putusan. "Saya hanya memberikan koreksi pada pertimbangan hukum, bukan amar putusan," imbuhnya.
                Versinya, sama seperti Hakim Agung Nyak Pa dia sebenarnya ingin memvonis Hanky dengan 18 tahun penjara. Namun, Ketua Majelis Imron Anwari tidak sependapat dan memilih 15 tahun penjara. Akhirnya terjadi musyawarah dan disepakati 15 tahun penjara. Setelah sidang, paintera pengganti dan operator datang ke ruangannya.
                Sambil membawa berkas mereka meminta agar Yamanie mengoreksi berkas sebelum dikirim ke Surabaya. Dilihatnya sudah ada koreksi dari Imron Anwari, dia lantas menambahkan koreksi. Tambahan itu adalah kata: kecuali sekedar lamanya pidana akan diperbaiki. "Saat datang, mereka bilang diminta oleh ketua majelis (Imron Anwari)," ucapnya.
                Para hakim tidak percaya begitu saja, salah satu hakim membacakaan hasil pemeriksaan operator yang mengetik putusan, Abdul Halim. Dia mengakui mengetik putusan dari 15 tahun menjadi 12 tahun, namun semua itu karena disuruh Yamanie. "Dia (Yamanie) bilang, sudah ubah dulu saja. Nanti saya yang kordinasi dengan ketua majelis," kata Halim.
                Suparman Marzuki dari KY sempat geregetan dengan Yamanie yang mengingkari hal itu. Apalagi, semua sudah ditulis dalam berita acara pemeriksaan. Dia lantas bertanya apakah Yamanie sengaja ingin membebankan masalah tersebut pada Ketua Majelis Hakim Imron Anwari. Menurutnya aneh, Imron meminta mengubah putusan hanya lewat lisan.
                Apalagi, saat para hakim mengancam akan mengkonfrontir keterangan Yamanie dengan beberapa pihak seperti Imron Anwari dan Abdul Halim, Yamanie terkesan tak mau. Dia tidak menjawab tegas permintaan itu, Yamanie hanya bilang sudang pernah dikonfrontir. Meski pada akhirnya dia memasrahkan rencana itu.
                Hakim lain, Imam Anshori Saleh yang juga dari KY menyindir Yamanie sebagai robot. Dia heran, pengalaman selama empat puluh tahun menjadi Hakim Agung tidak membuatnya kritis. Harusnya, kata Imam, Yamanie bertanya kenapa ada perintah mengubah putusan kalau memang benar Imron menyuruh.
      "Anda Hakim Agung, masak tidak ada pertanyaan kenapa ada perintah mengubah?," tanya Imam. Yamanie yang tertunduk hanya menjawab singkat itu karena dia percaya. Dia makin tertunduk dan tidak bisa menjelaskan saat hakim Artidjo Alkostar ganti menanyainya.
      Artidjo bertanya seputar kebiasaan Yamanie yang asal tanda tangan. Dia menilai sikap itu tidak benar karena hakim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke masyarakat. Dikatakan meski tidak semua masyarakat paham hukum, tetap memiliki akal sehat. Menilai adanya keanehan dalam sikap Yamanie tentu bukan perkara sulit.
      Ketua Majelis Hakim MKH, Paulus Effendi Lotulung akhirnya menolak pembelaan diri Yamanie seluruhnya. Dia menyebut kalau Yamanie terbukti melanggar perilaku etik hakim. Oleh sebab itu, layak diberi sanksi terberat. "Menjatuhkan pemberhentian dengan tidak hormat," katanya lantas mengakhiri sidang.
      Usai persidangan, Yamanie yang sudah dipecat secara tidak hormat itu tampak lemas. Dipandu beberapa petugas akhirnya dia dibawa keluar sidang. Dia mengacuhkan semua pertanyaan yang disampakan oleh wartawan dan bergegas menuju kendaraannya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar