JAKARTA, — Juru Bicara Presiden Julian
Aldrin Pasha mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan internal
terkait rumor adanya staf dari staf khusus Presiden yang membocorkan
draf surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam draf itu tertulis status Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas
Urbaningrum sebagai tersangka.
Julian mengaku sudah berbicara
langsung dengan orang yang dituduh membocorkan. "Dijelaskan tidak
demikian adanya," kata Julian di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim
Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (12/2/2013).
Julian
menegaskan, lembaga Kepresidenan tidak pernah mencampuri urusan lembaga
lain, termasuk KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata dia, sangat
menghormati kewenangan KPK dan tak akan ikut campur dalam proses
penegakan hukum.
"Secara resmi Presiden tidak pernah
menginstruksikan, meminta kepada staf untuk melakukan apa yang disebut
intervensi, termasuk dalam (pembocoran) sprindik KPK," kata Julian.
Hanya
saja, jika nantinya terbukti adanya pelanggaran yang melibatkan
internal Istana, tambah Julian, pihaknya memiliki mekanisme internal
untuk menertibkan. "Tapi sekali lagi, secara formal lembaga Kepresidenan
tidak pernah mencampuri urusan lembaga lain," pungkas dia.
Seperti diberitakan, sejak Kamis (7/2/2013) pekan lalu santer beredar KPK bakal menetapkan Anas urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi. Kemudian beredar dokumen yang diduga sprindik untuk Anas.
KPK membantah bahwa Anas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dokumen yang beredar, menurut pihak KPK, belum berupa sprindik resmi
KPK karena belum ditandatangani dan bernomor. Kalaupun dokumen yang
beredar tersebut berasal dari KPK, itu baru sebatas draf yang harus
ditandatangani semua pimpinan.
Pihak KPK menyebut tengah
melakukan penyelidikan internal. Jika memang benar, pembocor dokumen
tersebut berasal dari internal KPK, maka yang bersangkutan tak hanya
dikenai pasal pelanggaran kode etik. KPK menyebut akan memidanakan
pembocor dokumen tersebut, apalagi jika terbukti tindakannya ternyata
mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara korupsi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar