Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

SPRINDIK ANAS

JAKARTA, — Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan internal terkait rumor adanya staf dari staf khusus Presiden yang membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam draf itu tertulis status Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Julian mengaku sudah berbicara langsung dengan orang yang dituduh membocorkan. "Dijelaskan tidak demikian adanya," kata Julian di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (12/2/2013).
Julian menegaskan, lembaga Kepresidenan tidak pernah mencampuri urusan lembaga lain, termasuk KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata dia, sangat menghormati kewenangan KPK dan tak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum.
"Secara resmi Presiden tidak pernah menginstruksikan, meminta kepada staf untuk melakukan apa yang disebut intervensi, termasuk dalam (pembocoran) sprindik KPK," kata Julian.
Hanya saja, jika nantinya terbukti adanya pelanggaran yang melibatkan internal Istana, tambah Julian, pihaknya memiliki mekanisme internal untuk menertibkan. "Tapi sekali lagi, secara formal lembaga Kepresidenan tidak pernah mencampuri urusan lembaga lain," pungkas dia.
Seperti diberitakan, sejak Kamis (7/2/2013) pekan lalu santer beredar KPK bakal menetapkan Anas urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi. Kemudian beredar dokumen yang diduga sprindik untuk Anas.
KPK membantah bahwa Anas telah ditetapkan sebagai tersangka. Dokumen yang beredar, menurut pihak KPK, belum berupa sprindik resmi KPK karena belum ditandatangani dan bernomor. Kalaupun dokumen yang beredar tersebut berasal dari KPK, itu baru sebatas draf yang harus ditandatangani semua pimpinan.
Pihak KPK menyebut tengah melakukan penyelidikan internal. Jika memang benar, pembocor dokumen tersebut berasal dari internal KPK, maka yang bersangkutan tak hanya dikenai pasal pelanggaran kode etik. KPK menyebut akan memidanakan pembocor dokumen tersebut, apalagi jika terbukti tindakannya ternyata mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara korupsi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar