Jakarta - 3 perempuan cantik menjual dua orang wanita
ke negeri jiran Malaysia. Ketiganya adalah tiga wanita cantik Ninik,
Oktora Damayanti dan Nurkomariyah dan kini mereka duduk di kursi
pesakitan.
"Kejadian berawal ketika korban Lina Junarsih dan Nita
Rosnita diajak ketemuan oleh terdakwa Maria dan Tara di PGC Cililitan
untuk membicarakan pekerjaan. Dalam kesepakatan terdakwa dengan korban,
disetujui bahwa korban akan bekerja sebagai waitres dengan gaji sekitar
Rp 3 juta/bulan di Pub Myway kota Marudi, Serawak Malaysia," jelas Jaksa
Penuntu Umum (JPU) Iwan Setiawan dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan
Gadjah Mada, Rabu (3/4/2013).
Namun nahas bagi Lina dan Nita,
sesampainya di Malaysia, mereka bekerja tidak seperti yang disepakati.
Malah para korban dijadikan sebagai pekerja seks komersial di bawah
ancaman sang mucikari.
Pemilik pub mengatakan jika para korban telah dijual sebesar 6500 ringgit atau setara dengan Rp 12 juta oleh para terdakwa.
"Dan
selama hampir 3 bulan, korban tidak diberikan upah sebagaimana layaknya
seorang pekerja," jelasnya di depan ketua majelis hakim Gosen
Butar-Butar.
Oleh karena tersiksa dengan pekerjaan dan keadaan
kerja, teman korban yang bernama Jeni memberikan nomor telepon konsulat
RI di Malaysia. Alhasil para korban bisa diselamatkan oleh Polisi
Kuching Malaysia.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat mereka pidana penjara dengan pasal berlapis.
"Seperti
yang diatur dalam pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara
dan Pasal 102 ayat 1 huruf a dan c jo 55 ayat 1 ke 1 UU No 39 tahun 2004
tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri," kata Iwan.
Langganan:
Postingan (Atom)